KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaiqum wr.wb,,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugrahkan nikmat dan rahmad-Nya kepada kita semua sehinnga makalah ini dapat di sajikan dengan sangat mendasar dan sederhana dengan tuntutan yang ada.
Kami berusaha agar syarat dan tuntutan dapat terpenuhi dan terwujud semaksimal mungkin, terutama dalam hal yang menyangkut tentang “HAK ASASI MANUSIA”.
Kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin, akan tetapi kami sadar bahwa makalah ini belum sempurna, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah ini kami terima dengan senang hati yang bersifat membangun.
Walaiqum salam wr,wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………1
BAB 11 PEMBAHASAN……………………………………………….2
A.Pengertian HAM………………………………………………2
B.Perkembangan,HAK dan kewajiban HAM……………………2
C.Pelanggaran dan Pengadilan HAM……………………………5
D.Gender dan HAM……………………………………………...5
E.Islam dan HAM………………………………………………..6
BAB 111 PENUTUP……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………
BAB 1
PENDAHULUAN
Globalisasi suatu istilah modern berkaitan dengan era kemajuan ilma pengetahuan dan teknologi. Manusia seolah hidup dalam dunia kecil (globe) yang mudah di jangkau oleh seluruh komunitas pelosok bumi. Globalisasi menyebabkan informasi bergerak cepat tanpa batas. Isu global menjadi trend dikalangan intelektual dikalangan segala aspek. Aspek social budaya, social-politik, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Manusia menjadi termotivasi membahas “HAKASASAI MANUSIA” yang mempengaruhi kehidupan dalam aspek-aspek tersebut. Kajian HAM menjadi kajian kebutuhan mendesak karena pentingnya penyesuaian diri dengan berbagai bentuk kemajuan hidup terutama dalam bermasyarakat. Kajian intensif dilakukan dalam menfantisipasi kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi. Misalnya kajian pendidikan, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya.
BAB 11
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA
A.PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia.yang tanpanya manusia dapat mustahil hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya adlah klaim untuk memperoleh segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karna tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak asasai manusia ini tertuang dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak asassi manusia dalam pasalnya (pasal 1) secara tersurat di jelaskan bahwa”Hak Asasi Manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta parlindungan harkat dan martabat manusia” .
B.PERKEMBANGAN HAM
Pada 1689 lahir UU Hak Asasi Manusia (Bill Of Right)di Inggris. Pada masa ini muncul istilah equality before the law atau manusia adalah sama di muka hukum. Pandangan ini mendorong munculnya wacana Negara hukum dan negara demokrasi. Menurut Bill Of The Right asas persamaan harus di wujudkan betapapun berat rintangan yang di hadapi, karna tanpa hak dan persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud .
Teori kontrak social adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara pengusaha (raja) dan rakyat di dasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya menyangkut kedua belah pihak. Menurut teori ini raja diberikan kekuatan oleh rakyat untuk beribadah sesuai lenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan demi hak alamiah manusia terjamin dan terlaksasn secara aman.
Trias politika adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintah negara dalam tiga komponen: pemeritah (eksekutip), parlemen (legislatip), dan kekuasaan pemerintah (yudikatip).
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941 yang di proklamasikan oleh presiden Rooselvt. Keempat hak itu adalah: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di peluknya, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasab dari rasa takut. Hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal HAM (DUHAM) yang dilakukan oleh PBB dalam universal Decration Of Human Right(UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM terdapat 5 jenis Hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsitensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi, social, budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, dan hak sipil serta politik meliputi:
1:Hak untuk hidup kebebasan dan keamanan pribadi.
2:Hak untuk pengampunan hokum secara efektip
3:Hak atas satu kebangsaan
4:Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak
Adapun Hak ekonomi,sosias,dan budaya meliputi:
1:Hak atas jaminan social
2:Hak atas pendidikan
3:Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
4:Hak untuk waktu istirahat dan waktu senggang
5:Hak untuk standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi empat kurun generasi.
Menurut generasi pertama, pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hokum dan politik.
Menurut generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntuk hak yuridis seperti yang dikatakan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak social, ekonomi, politik, dan budaya.
Menurut generasi ketiga, penyempurnaan wacana HAM antara hak ekonoki, social, dan budaya.
Menurut generasi keempat, peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabdiab aspek kesehjahteraan rakrat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Beberapa butir HAM yang termuat dalam deklarasi HAM:
1.Pembangunan berdikari (self development)
2.Perdamaian
3.Partisipasi rakyat
4.Hak keadilan social
5.Perkembangan HAM di Indonesia
6.Hak-hak budaya
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Bodie otomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menyuarakan keadaan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah colonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
Perkembangan HAM di Indonesia:
a.Periode sebelum kemerdekaan(1908-1945)
b.Periode setelah kemerdekaan(1945-Sekarang)
c.Periode 1959-1966
d,Periode 1966-1998
e.Periode paska orde baru
Secara operasional,beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
1.Hak untuk hidup
2.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.Hak mengembangkan diri
4.Hak turut serta dalam pemerintah
5.Hak kesehjahteraan
Hak kesehjahteraan haraus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh negara hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal antara warga negara dan negara atau pemerintah. Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status social, tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepeda negara.
Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak. Keberadaan kembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga tersebut adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prisip HAM.
Setiap warga sepakat dengan lembaga universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana Universalitas dan Localitas atau partikulasi HAM.
C.PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
Pelanngaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mangurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAK ASASAI MANUSIA seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian huku yang adil dan benar.
D.GENDER DAN HAM
Gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan dan istilah gender harus di bedakan dengan jenis kelamin (seks). Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya, sedangkan seks memiliki pengertian perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan secara biologis.
Secara umum, ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan social sebagai berikut,
1.Menganalisasi perempuan
2.Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
3.Steoropisasi perempuan
4.Kekerasan terhadap perempuan
5.Beban kerja yang tidak proposional
Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebagian dokumen tersebut telah mengadobsi dan meratipikasi beberapa dokumen Internasional. Dokumen-dokumen tersebut adalah UU no 68 tahun 1985 tentang hak politik perempuan. Hak perempuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut adalah
1.Hak-hak dalam bidang social politik
2.Hah-hak dalam bidang pendidikan
3.Hak-hak dalam bidang pekerjaan
4.Hak-hak dalam perkawinan
5.Hak-hak atas perlindungan dan perdagangan
E. ISLAM DAN HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu. Ajaran islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), rituall (ibadah), dan pergaulan social (muamalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia tentang Allah sedangkan dimensi muamalat memuat ajaran tentang hubungan manusia denan sesama manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsure-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku yang disebut dengan istilah syariat (fiqih). Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang mulia, manusia di ganbarkan oleh al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus di muliakan.
Menurut islam hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Adanya penekanan hak relasi individu ddengan nilai sosisal dalam islam menunjukkan bahwa islam mengajarkan bahwa tuntunan hak tetap harus di barengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam kerangka melindungi hak orang lain.
Konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid, sebagai sebuah konsep pembebasan manusia, konsep islam juga mencakup tentana ide persamaan dan persatuan satu makhluk hidup. Dalam lapangan sosial islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan peran sosialnya, bukan jenis kelaminnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkat kebermamfaatannya seseorang bagi orang sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan system pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan refresip perkembangan HAM relative seiring di tutupnya atau di batasi keran kebebasan sedangkan model pemerintahan yang demokratis relative mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rojali,Perkembangan HAM dan Keberadaan peradilan di Indonesia,
Jakarta:Ghalia Indonesia 2002.
Arskal M Salim,HAM, Jakarta:press, 2000.
Nasution Harun, Hak asasi Manusia Dalam Islam, Jakarta: yayasan obor
Indonesia 1987.
Rosyada Dede,Ham dan Masyarakat Madani,Jakarta: press, 2004.
Assalamu ‘alaiqum wr.wb,,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugrahkan nikmat dan rahmad-Nya kepada kita semua sehinnga makalah ini dapat di sajikan dengan sangat mendasar dan sederhana dengan tuntutan yang ada.
Kami berusaha agar syarat dan tuntutan dapat terpenuhi dan terwujud semaksimal mungkin, terutama dalam hal yang menyangkut tentang “HAK ASASI MANUSIA”.
Kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin, akan tetapi kami sadar bahwa makalah ini belum sempurna, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah ini kami terima dengan senang hati yang bersifat membangun.
Walaiqum salam wr,wb
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………ii
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………1
BAB 11 PEMBAHASAN……………………………………………….2
A.Pengertian HAM………………………………………………2
B.Perkembangan,HAK dan kewajiban HAM……………………2
C.Pelanggaran dan Pengadilan HAM……………………………5
D.Gender dan HAM……………………………………………...5
E.Islam dan HAM………………………………………………..6
BAB 111 PENUTUP……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………
BAB 1
PENDAHULUAN
Globalisasi suatu istilah modern berkaitan dengan era kemajuan ilma pengetahuan dan teknologi. Manusia seolah hidup dalam dunia kecil (globe) yang mudah di jangkau oleh seluruh komunitas pelosok bumi. Globalisasi menyebabkan informasi bergerak cepat tanpa batas. Isu global menjadi trend dikalangan intelektual dikalangan segala aspek. Aspek social budaya, social-politik, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Manusia menjadi termotivasi membahas “HAKASASAI MANUSIA” yang mempengaruhi kehidupan dalam aspek-aspek tersebut. Kajian HAM menjadi kajian kebutuhan mendesak karena pentingnya penyesuaian diri dengan berbagai bentuk kemajuan hidup terutama dalam bermasyarakat. Kajian intensif dilakukan dalam menfantisipasi kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi. Misalnya kajian pendidikan, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya.
BAB 11
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA
A.PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia.yang tanpanya manusia dapat mustahil hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya adlah klaim untuk memperoleh segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karna tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak asasai manusia ini tertuang dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak asassi manusia dalam pasalnya (pasal 1) secara tersurat di jelaskan bahwa”Hak Asasi Manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta parlindungan harkat dan martabat manusia” .
B.PERKEMBANGAN HAM
Pada 1689 lahir UU Hak Asasi Manusia (Bill Of Right)di Inggris. Pada masa ini muncul istilah equality before the law atau manusia adalah sama di muka hukum. Pandangan ini mendorong munculnya wacana Negara hukum dan negara demokrasi. Menurut Bill Of The Right asas persamaan harus di wujudkan betapapun berat rintangan yang di hadapi, karna tanpa hak dan persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud .
Teori kontrak social adalah teori yang menyatakan bahwa hubungan antara pengusaha (raja) dan rakyat di dasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya menyangkut kedua belah pihak. Menurut teori ini raja diberikan kekuatan oleh rakyat untuk beribadah sesuai lenggarakan ketertiban dan menciptakan keamanan demi hak alamiah manusia terjamin dan terlaksasn secara aman.
Trias politika adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaan pemerintah negara dalam tiga komponen: pemeritah (eksekutip), parlemen (legislatip), dan kekuasaan pemerintah (yudikatip).
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941 yang di proklamasikan oleh presiden Rooselvt. Keempat hak itu adalah: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di peluknya, hak kebebasan dari kemiskinan, dan hak kebebasab dari rasa takut. Hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal HAM (DUHAM) yang dilakukan oleh PBB dalam universal Decration Of Human Right(UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM terdapat 5 jenis Hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu: Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsitensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi, social, budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, dan hak sipil serta politik meliputi:
1:Hak untuk hidup kebebasan dan keamanan pribadi.
2:Hak untuk pengampunan hokum secara efektip
3:Hak atas satu kebangsaan
4:Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak
Adapun Hak ekonomi,sosias,dan budaya meliputi:
1:Hak atas jaminan social
2:Hak atas pendidikan
3:Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
4:Hak untuk waktu istirahat dan waktu senggang
5:Hak untuk standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi empat kurun generasi.
Menurut generasi pertama, pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hokum dan politik.
Menurut generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntuk hak yuridis seperti yang dikatakan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak social, ekonomi, politik, dan budaya.
Menurut generasi ketiga, penyempurnaan wacana HAM antara hak ekonoki, social, dan budaya.
Menurut generasi keempat, peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pengabdiab aspek kesehjahteraan rakrat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Beberapa butir HAM yang termuat dalam deklarasi HAM:
1.Pembangunan berdikari (self development)
2.Perdamaian
3.Partisipasi rakyat
4.Hak keadilan social
5.Perkembangan HAM di Indonesia
6.Hak-hak budaya
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Bodie otomo merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menyuarakan keadaan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah colonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
Perkembangan HAM di Indonesia:
a.Periode sebelum kemerdekaan(1908-1945)
b.Periode setelah kemerdekaan(1945-Sekarang)
c.Periode 1959-1966
d,Periode 1966-1998
e.Periode paska orde baru
Secara operasional,beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
1.Hak untuk hidup
2.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.Hak mengembangkan diri
4.Hak turut serta dalam pemerintah
5.Hak kesehjahteraan
Hak kesehjahteraan haraus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh negara hubungan antara hak dan kewajiban juga berlaku dalam hal antara warga negara dan negara atau pemerintah. Semua warga negara memiliki hak mendapatkan rasa aman dari aparat negara tanpa perbedaan status social, tetapi mereka pun berkewajiban untuk membayar pajak kepeda negara.
Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak. Keberadaan kembaga penegak HAM mutlak dibutuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga tersebut adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prisip HAM.
Setiap warga sepakat dengan lembaga universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana Universalitas dan Localitas atau partikulasi HAM.
C.PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM
Pelanngaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mangurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAK ASASAI MANUSIA seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian huku yang adil dan benar.
D.GENDER DAN HAM
Gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas, dan karakter emosional antara laki-laki dan perempuan dan istilah gender harus di bedakan dengan jenis kelamin (seks). Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya, sedangkan seks memiliki pengertian perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan secara biologis.
Secara umum, ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan social sebagai berikut,
1.Menganalisasi perempuan
2.Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
3.Steoropisasi perempuan
4.Kekerasan terhadap perempuan
5.Beban kerja yang tidak proposional
Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebagian dokumen tersebut telah mengadobsi dan meratipikasi beberapa dokumen Internasional. Dokumen-dokumen tersebut adalah UU no 68 tahun 1985 tentang hak politik perempuan. Hak perempuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut adalah
1.Hak-hak dalam bidang social politik
2.Hah-hak dalam bidang pendidikan
3.Hak-hak dalam bidang pekerjaan
4.Hak-hak dalam perkawinan
5.Hak-hak atas perlindungan dan perdagangan
E. ISLAM DAN HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu. Ajaran islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), rituall (ibadah), dan pergaulan social (muamalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia tentang Allah sedangkan dimensi muamalat memuat ajaran tentang hubungan manusia denan sesama manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsure-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku yang disebut dengan istilah syariat (fiqih). Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang mulia, manusia di ganbarkan oleh al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus di muliakan.
Menurut islam hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Adanya penekanan hak relasi individu ddengan nilai sosisal dalam islam menunjukkan bahwa islam mengajarkan bahwa tuntunan hak tetap harus di barengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam kerangka melindungi hak orang lain.
Konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid, sebagai sebuah konsep pembebasan manusia, konsep islam juga mencakup tentana ide persamaan dan persatuan satu makhluk hidup. Dalam lapangan sosial islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan peran sosialnya, bukan jenis kelaminnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkat kebermamfaatannya seseorang bagi orang sekitarnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan system pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan refresip perkembangan HAM relative seiring di tutupnya atau di batasi keran kebebasan sedangkan model pemerintahan yang demokratis relative mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Rojali,Perkembangan HAM dan Keberadaan peradilan di Indonesia,
Jakarta:Ghalia Indonesia 2002.
Arskal M Salim,HAM, Jakarta:press, 2000.
Nasution Harun, Hak asasi Manusia Dalam Islam, Jakarta: yayasan obor
Indonesia 1987.
Rosyada Dede,Ham dan Masyarakat Madani,Jakarta: press, 2004.
No comments:
Post a Comment