KATA PENGANTAR
Assalamu ‘alaikum wr.wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah menganugrahkan nikmat dan rahmad-Nya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat diselesaikan dan disajikan dengan sangat mendasar dan sederhana dengan tuntutan yang ada.
Shalawat beserta salam tetap tercurahkan kepada Rasullah SAW yang kita harapkan syafaatnya di hari kemudian yang merupakan pengemban amanat. Kita telah mengetahui bahwa Pancasila sebagai tujuan pendidikan nasional.
Kami berusaha agar syarat dan tuntutan itu dapat terwujud dan terpenuhi semaksimal mungkin. Dan kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin, akan tetapi kami sadar bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah ini akan kami sambut dengan senang hati.
Wassalamu alaikum Wr. Wb
Padangsidimpuan, Desember 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 38/DIKTI/kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan nasional Bangsa Indonesia seperti yang termaktuf dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpa dara Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Menurut plato, tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan harus sama dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan harus sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula dengan tujuan utama konstitusi yaitu kehidupan yang baik dan berbahagia.
Jabaran UUD tentang pendidikan dituangkan dalam UU No.22 tahun 2003 bab II pasal 3 menyebutkan,”pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
UU No 2 tahun1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15, pasal yang sama tertulis pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapakan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :
1.Membentuk suatu pemerintah Negara Republik Indonesia yang memiliki segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3.Mencerdaskan kehidupan banhsa.
4.Ikut berperan aktip dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yamg aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan antara lain sumber daya manusia yang tangguh, mandiri, serta kualitas. Untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kajian antara lain :
•Memberikan dana BLT (Bantuan langsung tunai)
•Penyelenggaran sekolah wajib minimal 9 tahun
•Pemberian dana BOS (bantuan operasional sekolah)
•Ikut berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, Mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali.
•Melaksanakan otonomi daerah
•Dll
B.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
•Landasan Historis
-Bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai pancasila.
•Landasan Kultural
-Mendasarkan pandangan hidup dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila pancasila.
•Landasan Yuridis
-UU No 2 tahun 1989 sistem pendidikan nasional pasal 39 : bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
-SK Menteri pendidikan nasional RI No. 232/U/2000. Pedoman masyarakat kurikulum pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar Mahasiswa pasal 10 ayat (1).
-Mata kuliah pengemban kepribadian (MPK) bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
•Landasan Filosofis
-Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai pancasila.
-Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan Nasional, Ekonomi, Politik, Hukum, Sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
-Mendampingi dan mengantar peserta didik kepada kemandirian, kedewasaan, kecerdasan agar menjadi manusia professional (artinya memiliki keterampilan (skiil), komitmen pada nilai-nilai dan semangat dasar pengabdian/pengorbanan) yang beriman dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat, nusa dan bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan pancasila landasan konseftual fisolofis pendidikan yang membebaskan dan mampu menyiapkan generasi masa depan untuk bisa bertahan hidup (survive) dan berhasil menghadapi tantangan-tantangan zamannya.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai perangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang bereorientasi pada kompetensi Mahasiswa pada bidang propesi masing-masing.
Pendidikan Nasional bertujuan agar :
.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.
.Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
.Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
.Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan.
Landasan historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan kultural, kebudayaan pendidikan mempunyai hubungan timbale balik kaerna kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus vangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada zaman yang akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan direflesikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengantarkan kepribadiaanya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golonagn agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat intelektual. Kompetensi lulusan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila dan sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945 tang berakar pada nilai-nilai- agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehiduoan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjafi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Landasan dalam pancasila :
1.Landasan Historis
2.Landasan Kultural
3.Landasan Turidis
4.Landasan Filosofis
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. Landasan pendidikan, stimulus pendidikan bercorak Islam. Jakarta. Rineka. 2007
Poespowardoyo, Soeryanto. Filsafat pancasila. Jakarta 1989
Syahrial, Sarbaini. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Jakarta. Ghalia.
Assalamu ‘alaikum wr.wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah menganugrahkan nikmat dan rahmad-Nya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat diselesaikan dan disajikan dengan sangat mendasar dan sederhana dengan tuntutan yang ada.
Shalawat beserta salam tetap tercurahkan kepada Rasullah SAW yang kita harapkan syafaatnya di hari kemudian yang merupakan pengemban amanat. Kita telah mengetahui bahwa Pancasila sebagai tujuan pendidikan nasional.
Kami berusaha agar syarat dan tuntutan itu dapat terwujud dan terpenuhi semaksimal mungkin. Dan kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin, akan tetapi kami sadar bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah ini akan kami sambut dengan senang hati.
Wassalamu alaikum Wr. Wb
Padangsidimpuan, Desember 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 38/DIKTI/kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan nasional Bangsa Indonesia seperti yang termaktuf dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpa dara Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Menurut plato, tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan harus sama dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan harus sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula dengan tujuan utama konstitusi yaitu kehidupan yang baik dan berbahagia.
Jabaran UUD tentang pendidikan dituangkan dalam UU No.22 tahun 2003 bab II pasal 3 menyebutkan,”pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
UU No 2 tahun1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15, pasal yang sama tertulis pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapakan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 :
1.Membentuk suatu pemerintah Negara Republik Indonesia yang memiliki segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3.Mencerdaskan kehidupan banhsa.
4.Ikut berperan aktip dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yamg aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan antara lain sumber daya manusia yang tangguh, mandiri, serta kualitas. Untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kajian antara lain :
•Memberikan dana BLT (Bantuan langsung tunai)
•Penyelenggaran sekolah wajib minimal 9 tahun
•Pemberian dana BOS (bantuan operasional sekolah)
•Ikut berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, Mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali.
•Melaksanakan otonomi daerah
•Dll
B.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
•Landasan Historis
-Bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai pancasila.
•Landasan Kultural
-Mendasarkan pandangan hidup dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang terkandung dalam sila pancasila.
•Landasan Yuridis
-UU No 2 tahun 1989 sistem pendidikan nasional pasal 39 : bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
-SK Menteri pendidikan nasional RI No. 232/U/2000. Pedoman masyarakat kurikulum pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar Mahasiswa pasal 10 ayat (1).
-Mata kuliah pengemban kepribadian (MPK) bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
•Landasan Filosofis
-Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai pancasila.
-Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan Nasional, Ekonomi, Politik, Hukum, Sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
-Mendampingi dan mengantar peserta didik kepada kemandirian, kedewasaan, kecerdasan agar menjadi manusia professional (artinya memiliki keterampilan (skiil), komitmen pada nilai-nilai dan semangat dasar pengabdian/pengorbanan) yang beriman dan bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat, nusa dan bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan pancasila landasan konseftual fisolofis pendidikan yang membebaskan dan mampu menyiapkan generasi masa depan untuk bisa bertahan hidup (survive) dan berhasil menghadapi tantangan-tantangan zamannya.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai perangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang bereorientasi pada kompetensi Mahasiswa pada bidang propesi masing-masing.
Pendidikan Nasional bertujuan agar :
.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.
.Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
.Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
.Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan.
Landasan historis merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan kultural, kebudayaan pendidikan mempunyai hubungan timbale balik kaerna kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus vangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada zaman yang akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan direflesikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengantarkan kepribadiaanya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golonagn agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat intelektual. Kompetensi lulusan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila dan sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945 tang berakar pada nilai-nilai- agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehiduoan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjafi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Landasan dalam pancasila :
1.Landasan Historis
2.Landasan Kultural
3.Landasan Turidis
4.Landasan Filosofis
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. Landasan pendidikan, stimulus pendidikan bercorak Islam. Jakarta. Rineka. 2007
Poespowardoyo, Soeryanto. Filsafat pancasila. Jakarta 1989
Syahrial, Sarbaini. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Jakarta. Ghalia.
No comments:
Post a Comment